PEDOMAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN 2023

POLA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Pola pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:

1. UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi  
   Dilaksanakan langsung oleh pihak industri atau asosiasi profesi sesuai bidang keahlian.

2. UKK oleh SMK bersama LSP berlisensi BNSP  
   SMK bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3) yang telah berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai skema sertifikasi yang berlaku.

3. UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja  
   SMK dapat menyelenggarakan UKK secara mandiri dengan mitra dunia kerja, dan diperkenankan mengubah sebagian atau seluruh isi instrumen dengan kriteria yang setara atau lebih tinggi dari instrumen Pemerintah Pusat.

PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1. Perangkat UKK oleh Dunia Kerja/Asosiasi Profesi  
   Ditentukan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi sesuai sistem yang mereka terapkan.

2. Perangkat UKK oleh SMK dan LSP berlisensi BNSP  
   Mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh BNSP.

3. Perangkat UKK Mandiri bersama Mitra Dunia Kerja, terdiri atas:
   - Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK  
     Digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), mencakup standar pelatihan, peralatan, asesor, ruang, dan penguji internal/eksternal.
   - Instrumen Soal UKK  
     Berupa tugas untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. Standar soal disusun oleh Pemerintah.

Post a Comment

Previous Post Next Post