POLA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pola pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1. UKK oleh Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi
Dilaksanakan langsung oleh pihak industri atau asosiasi profesi sesuai bidang keahlian.
2. UKK oleh SMK bersama LSP berlisensi BNSP
SMK bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/P2/P3) yang telah berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sesuai skema sertifikasi yang berlaku.
3. UKK Mandiri oleh SMK bersama Mitra Dunia Kerja
SMK dapat menyelenggarakan UKK secara mandiri dengan mitra dunia kerja, dan diperkenankan mengubah sebagian atau seluruh isi instrumen dengan kriteria yang setara atau lebih tinggi dari instrumen Pemerintah Pusat.
PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Perangkat UKK oleh Dunia Kerja/Asosiasi Profesi
Ditentukan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi sesuai sistem yang mereka terapkan.
2. Perangkat UKK oleh SMK dan LSP berlisensi BNSP
Mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh BNSP.
3. Perangkat UKK Mandiri bersama Mitra Dunia Kerja, terdiri atas:
- Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK
Digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), mencakup standar pelatihan, peralatan, asesor, ruang, dan penguji internal/eksternal.
- Instrumen Soal UKK
Berupa tugas untuk menghasilkan barang dan/atau jasa. Standar soal disusun oleh Pemerintah.
Tags:
Pemasaran