KEMAHARAJAAN VOC

Imperialisme Belanda di Indonesia (VOC)


Pelayaran Belanda pertama dipimpin oleh Cornelis de Houtman, dan berhasil mendarat di Kerajaan Banten pada tahun 1596.

Untuk menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, maka pada 20 Mei 1602 Belanda mendirikan kongsi dagang yang bernama VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie).

Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa kepada VOC atau Hak Octrooi, yang terdiri dari : 
  1. Hak untuk memonopoli perdagangan 
  2. Hak untuk mencetak mata uang sendiri 
  3. Hak sebagai wakil Kerajaan Belanda di Indonesia 
  4. Hak untuk mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Nusantara 
  5. Hak untuk mengadakan perang 
  6. Hak untuk menjalankan kekuasaan kehakiman 
  7. Hak untuk menarik pajak 
  8. Hak untuk membentuk angkatan perang sendiri 
  9. Hak untuk membentuk pemerintahan sendiri
Usaha-usaha yang dilakukan VOC untuk memonopoli perdagangan : 
  1. Hak eksteerpasi, yaitu hak untuk mengurangi/menebang pohon rempah-rempah apabila rempah-rempah sudah over produksi.
  2. Pelayaran Hongi (hongi Tochten), yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan monopoli perdagangan di Indonesia.
Faktor-faktor yang menyebabkan bubarnya VOC : 
  1. Banyaknya pegawai VOC yang melakukan korupsi 
  2. Wilayah Indonesia yang luas, membutuhkan biaya yang besar untuk mengelolanya 
  3. Biaya perang untuk menumpas perlawanan yang dilakukan bangsa Indonesia di berbagai daerah 
  4. Ketatnya persaingan dengan kongsi dagang lain, seperti EIC (East Indian Company) milik Inggris. Dan pada akhir masa kejayaannya VOC masih memiliki hutang sebesar 136 juta Gulden, sehingga tepatnya tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan oleh Kerajaan Belanda.meningkatnya kebutuhan untuk gaji pegawai VOC. 
  5. kebijakan pengelolaan keuangan yang ceroboh dilakukan oleh pemerintah Hindai Belanda, diantaranya dalam membayar para pemegang saham rata-rata 18% setahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post