Merencanakan Usaha
1. Pengertian Perencanaan Usaha Rencana Usaha (Business Plan) merupakan salah dasar ilmu manajemen. Dasar ilmu manajemen meliputi; planning, organizing, directing, controlling. Menurut Hasibuan (2007) perencanaan adalah sejumlah keputusan mengenai keinginan dan berisi tentang pedoman pelaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam aspek usaha, perencanaan merupakan peta atau gambaran tajam mengenai usaha yang akan dijalankan, dengan adanya rencana usaha (business plan) maka seseorang akan tahu mengenai posisi, arah, dan target yang ingin di capai perusahaan. 2. Manfaat Perencanaan Usaha a. Membimbing jalannya usaha b. Mengembangkan kemampuan manajerial di bidang usaha c. Sebagai petunjuk/ pedoman pemimpin perusahaan dalam menjalankan perusahaan d. Sebagai sarana untuk bisa memperkecil risiko usaha e. Sebagai pedoman untuk melakukan pengawasan atas kinerja perusahaan f. Bisa membantu pengajuan kredit bank 3. Pedoman Penulisan Rencana Usaha a. Analisis Kelayakan Usaha Menurut Munjiati