Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


1) Pengertian

Pajak merupakan kontribusi wajib pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungutbpajak, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakanbyang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak kewajiban perpajakannya.

2) Fungsi dan Manfaat

NPWP merupakan identitas dari wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Selain itu, pembuatan NPWP sekaligus menjaga ketertiban pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

Berikut manfaat memipikib NPWP:

a. Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam;

- Pengajuan Kredit Bank

- Pembuatan Rekening Koran di Bank

- Pengajuan SIUP

- Pembayaran PajakbFinal (PPh Final, PPN, dan BPHTB, dll)

- Pembuatan Paspor

- Mengikutiblelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD

b. Kemudahan Pelayanan Perpajakan

- Pengembalian pajak

- Pengurangan pembayaran pajak

- Penyetoran dan pelaporan pajak

3) Tarif Pajak Penghasilan

Pada dasarnya tidak semua orang yang sudah bekerja atau berpenghasilan wajib membayar pajak atau memiliki NPWP. Berdasarkan Buku Pedoman Perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun 2015, mulai tahun 2015, besarnya PTKP adalah sebagai berikut.

- Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi.

- Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

- Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilan digabubg dengab penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh.

- Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tambahan untukbsetiap anggotan jeluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

4) Sanksi-Sanksi

Ketentuab mengenai kewajiban pendaftaran Pajak Penghasilan ditentukan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah terakhir kali dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. Dalam UU nomor 6 Tahun 1983 pasal 41 ayat 1-3 mengatur tentang hukum pidana bagi yang sengaja ataupun tidak sengaja (lupa) tidak membayar pajak.

Hukumannya antara lain sebagai berikut:

- Bagi yang karena kealpaannya tidak memenuhi akan dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/ denda setinggi-tingginys Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Bagi yang sengaja tidak memenuhi kewajiban atau menyebabkan seseorang tidak memenuhi kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/ atau denda setinggi-tingginyabRp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).


Post a Comment

Previous Post Next Post