Surat Izin Tempat Usaha

 


Surat izin tempat usaha (SITU) adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, atau badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Dalam perda tersebut diatur bagaimana proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.

SITU diperlukan agar usaha yang dibangun mendapat pengakuan hukum dan sah menggunakan tanah dan bangunan. Pembuatan SITU diharapkan dapat menciptakan keteraturan antara pengusaha sehingga tidak ada saling klaim mengenai hak bangunan. Peraturan perizinan tempat usaha diatur oleh daerah masing-masing, sehingga tiap daerah berbeda-beda namun tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan.

1. Ketentuan Izin Tempat Usaha
Diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 56 Tahun 1971 tanggal 19 Nomor 103-A/KP-V/71 Mei 1971 tentang ketentuan-ketentuan kewenangan dalam memberikan izin tempat usaha dan izin usaha perdagangan.

Ketentuan yagn tertulis dalam SK tersebut antara lain:
a) Semua perusahaan yang menggunakan tempat untuk melakukan usaha (usaha hinder ordanantie dan non-hinder ordonantie), wajib memiliki izin tempat usaha.
b) Izin tempat usaha berlaku untuk jangka waktu selama 5  tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun).

2. Persyaratan Mendapatkan SITU
Melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a) Skema lokasi tempat usaha.
b) Luas tanah/ bangunan tempat usaha dan atau Sertifikat/ Surat tanah.
c) Surat izin persetujuan dari pemilik tanah/ bangunan dan atau surat perjanian sewa menyewa kedua belah pihak bila tanah/ bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
d) Surat keterangan/ bukti lunas/ retribusi daerah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
e) Gambaran bangunan/ gambar kerja/ bestek.
f) Perhitungan konstruksi dan pondasi.
g) Data mesin yang dipakai.
h) Jumlah tenaga kerja.
i) Study Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan atau Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan usaha Pemantauan Lingkungan (LPL), bila diperlukan menurut peraturan yang berlaku.
j. Memiliki racun api, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari DInas Pemadam Kebakaran.

3. Biaya Pembuatan SITU
Biaya pengurusan SITU berbeda-beda tiap daerahnya, sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Namun rata-rata biaya yang dikenakan tiap bangunan untuk mendapatkan SITU sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per meternya.

4. Sanksi-Sanksi
Untuk menghindari pengusaha-pengusaha yang nakal dan untuk keteraturan kota, maka siapapun yang melanggar akan dikenakan hukum pidana yang diatur sebagai berikut:

a) Keterlambatan sampai dengan 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar 10% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.

b) Keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan sampai 3 (tiga) bulan dikenakan denda sebesar 25% dan besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.

c) Keterlambatan lebih dai 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dikenakan denda sebesar 50% dari besarnya biaya Surat Tempat Izin Usaha yang dibayar.

d) Keterlambatan lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar 100% dari besarnya biaya Surat Izin Tempat Usaha yang harus dibayar.

e) Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Post a Comment

Previous Post Next Post