Surat Izin Usaha Perdagangan

 

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan mendefenisikan surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibutuhkan untuk kelancaran dan legalitas usaha di bidang perdagangan. Diperlukannya memproses SIUP bukan berarti pemerintah ingin membani masyarakat, melainkan sebagai bentuk kemudahan, keseragaman, dan ketertiban secara umum.

1. Macam-Macam SIUP
a. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c. SIUP Besar, yatu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah0 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Setiap perudahaan dagang yang dijalankan di Indonesia wajib memiliki SIUP. Namun ada beberapausha yang tidak wajib memiliki SIUP, antara lain:
a) Kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan.
b) Perusahaan kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/ kerabat terdekat.
c) Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

2. Proses Pengurusan SIUP
Untuk bisa mendapatkan SIUP, kita harus mengajukan surat permohonan SIUP (SP-SIUP) terlebih dahulu. SP-SIUP bisa diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan mengisi formulir SP-SIUP terlebih dahulu dan melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan dari notaris, fotokopi KTP, dan foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007, kamu bisa mendapatkan SIUP paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP an dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

3. Sanksi-Sanksi

a. Pemberian Surat Peringatan
Diberikan apabila:
1) Pemilik SUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, tidak melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
2) Pemilik SIUP tidak melaporkan adanya perubahan dat dengan mengajukan SP-SIUP perubahan.
3) Pemilik SIUP tidak menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatn usahanya, bila diminta oleh Menteri atau Pejabat Penerbit SIUP.
4) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya, dan tidak menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli. Pemberian surat perignatan maksimal tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu dua pekan.

b. Pemberhentian Sementara SIUP
Pemberhentian sementara SIUP kepada pelaku usaha dilakukan apabila penanggung jawab perusahaan tidak menghiraukan peringatan tertulis. Sanksi pemeberhentian sementara SIUP diberikan paling lambat 3 bulan.

c. Pencabutan SIUP
Pencabutan SIUP dilakukan apabila penanggung jawab usaha tidak mengurus pemberhentian sementara SIUP atau melanggar ketentuan pendaftara SIUP, misalnya melakukan pemalsuan data atau membohongi petugas dengan jenis usahanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post