Apa Kegunaan SWDKLLJ?


Coba rekan² cermati STNK kendaraan.

Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.

Terus SWDKLLJ apakah itu..... ? Kegunaannya utk apa..... ?

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah ,  dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan,  maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-

Sedang kendaraan utk jenis Sedan,  Station Wagon,  Jip,  Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-

Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ,  yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor :
- 36/PMK.010/2008 dan
- 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008

Yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp. 25.000.000,- 
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp. 25.000.000,-
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp.10.000.000,-
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2.000.000,-

Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?
  1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
  2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter,  Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.
  3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia,  dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
  4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan,  sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln,  sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya,  santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi  tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),  naik  menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).

Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah).

Biaya perawatan luka²  maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah),   naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).

Penggantian biaya P3K dari tdk ada  menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah). 

Penggantian biaya ambulans dari tdk ada  menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah).

Biaya penguburan  (jika tidak ada ahli waris - red),  dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah),  naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).

Post a Comment

Previous Post Next Post