Surat Izin Usaha Perdagangan
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Perdagangan mendefenisikan surat izin usaha perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dibutuhkan untuk kelancaran dan legalitas usaha di bidang perdagangan. Diperlukannya memproses SIUP bukan berarti pemerintah ingin membani masyarakat, melainkan sebagai bentuk kemudahan, keseragaman, dan ketertiban secara umum. 1. Macam-Macam SIUP a. SIUP Kecil, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. SIUP Menengah, yaitu SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk